Breaking News
Loading...
Friday, October 11, 2013

Apa Hukum Puasa Tarwiyah?

10:02 PM
       
Assalamualaikum, sahabat bloger berhubung sekarang sudah masuk bulan Dzulhijjah, ane mau membahas tentang ibadah-ibadah sunah yang dilaksanakan pada bulan ini, selain ibadah haji yang merupakan salah satu rukun islam ada juga menyembelih hewan kurban, ayoo siapa yang tahun ini berkurban??? kalo emang belum bisa tahun ini, ya tahun depan kan masih bisa semoga Allah menemukan kita dengan bulan-bulan yang akan datang amin, jangan mau kalah sama pemulung loh, tahun kemarin aja ada pemulung yang berkurban hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun, semoga kita diberikan kesempatan untuk berkurban, alhamdulillah kalo bisa pergi naik haji amin....
       
Selain haji dan kurban, ada lagi nih ibadah-ibadah sunah yang lain yaitu puasa tarwiyah dan puasa arafah. FYI puasa tarwiyah itu masuk dalam keutamaan sembilan hari pertama Dzulhijjah loh. Nah pertanyaan tentang hukum puasa tarwiyah ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat kita.
         Sebuah artikel sederhana karya Dr Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili yang berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah berusaha memaparkan hukum puasa yang sering disebut dengan hari tarwiyah. Ia menjelaskan bahwa topik ini merupakan bahasan klasik yang telah banyak dikupas dalam deretan kitab hadits ataupun ulama-ulama terdahulu.
Para ulama sepakat, puasa tarwiyah hukumnya sunah, bahkan sangat dianjurkan berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah hingga hari arafah, tepatnya 9 Dzulhijjah. Dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzab dan Mughni al-Muhtaj Ila Ma'rifat Ma'ani al-Fadz al-Minhaj. Hukum berpuasa tarwiyah dan arafah serta puasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah ialah sunah. Anjuran puasa itu tidak terbatas kepada mereka yang tidak berhaji, tetapi berlaku pula pada jamaah haji.
          Beberapa hadits yang dijadikan sebagai dasar ketentuan hukum berpuasa pada sembilan hari pertama, termasuk hari tarwiyah dan arafah, antara lain, hadits riwayat Ibnu Abbas, hadits yang dinukilkan oleh imam Bukhori dan Ahmad mengisahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, tidaklah terdapat amal ibadah yang lebih pantas dilakukan kecuali di kesembilan hari pertama Dzulhijjah. Riwayat ini diperkuat oleh nukilah Hunaidah bin Khalid  dari istri-istri Rasul. Dikisahkan, Nabi Muhammad berpuasa pada sembilan Dzulhijjah.
          Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi almuslim menyatakan bahwa berpuasa selama hari itu hukumnya tidaklah makruh, bahkan sangat dianjurkan dan disunahkan. Apalagi hari kesembilan Dzulhijjah atau puasa hari Arafah. Hadits yang dinukilkan oleh Bukhori dan Ahmad dari Ibnu Abbas di atas cukup menjadi bukti kuat terkait sunahnya berpuasa di sepanjang hari tersebut termasuk tarwiyah.
         Komite tetap kajian dan fatwa Arab Saudi menyatakan, hukum berpuasa arafah adalah sunah bagi yang tidak berhaji. Jika hendak berpuasa sehari sebelumnya atau tarwiyah, silahkan. Bilan ingin berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah berturut-turut juga sangat baik. Ini kembali pada keutamaan hari tersebut, seperti penegasan riwayat Ibnu Abbas tadi.
         Demikianlah ulasan tentang hukum puasa tarwiyah, semoga bermanfaat wallahu a'lam.





 Oleh Nashih Nashrullah

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih sudah mengunjungi blog ini, berkomentarlah dengan sopan dan baik tanpa ada cacian dan hinaan.
PERHATIAN!
- NO Sara
- NO Pornografi
- NO Spam !!! [Komentar menyertakan link aktif akan otomatis terdelet

Salam Sukses @hafizhq

 
Toggle Footer